Pembahasan RUU Kekarantinaan Kesehatan di DPR

Pembahasan RUU Kekarantinaan Kesehatan di DPR

Kemajuan teknologi transportasi dan era perdagangan bebas, dapat beresiko menimbulkan gangguan kesehatan dan penyakit baru atau penyakit lama dengan penyebaran yang lebih cepat dan berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan faktor resiko kesehatan secara komprehensif dan terkoordinasi;

UU No. 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU No. 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan hukum masyarakat dan IHR 2005;

UU No. 1 tahun 1962 dan UU No. 2 Tahun 1962 sudah tidak punya daya laku, karena peraturan di bawahnya sudah merujuk pada IHR 2005; Kesehatan adalah masalah kedaulatan Negara, dan Negara tidak boleh absen dalam melindungi warga negaranya.